RZNEWS – Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba jaringan internasional, pada Kamis (17/9).
Barang bukti dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram narkotika jenis sabu, 1.422 butir pil ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five dengan berat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.
Kegiatan pemusnahan di Kantor Polres Dumai ini turut dihadiri perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai dan personel Satresnarkoba.
Kapolres Fatikh menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 8 perkara dengan 10 orang tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Kapolres Dumai.
Ditambahkan, berdasarkan perhitungan, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.046 jiwa apabila tidak sampai beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut apabila diedarkan diperkirakan mencapai Rp4.968.729.400 atau hampir Rp5 miliar.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Sebelum dilakukan pemusnahan, para pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan di tempat yang telah disediakan oleh Polres Dumai.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. rz












