Kejaksaan Dumai hentikan penuntutan tersangka penganiayaan akibat cemburu

RZNEWS– Kejaksaan Negeri Dumai hentikan penuntutan kepada Fina Yolanda (19) tersangka perkara penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada 16 Mei 2023 lalu karena sudah terpenuhi unsur seperti perdamaian dan ancaman pidana dibawah lima tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas menjelaskan bahwa persetujuan restoratif justice ini setelah melalui mekanisme ditetapkan Jaksa Agung RI berdasarkan aturan berlaku.

Fina yang sebelumnya dilakukan pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai kini sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 Dumai, pada Rabu (30/8/23).

“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Fina Yolanda ini telah mendapat persetujuan pimpinan setelah terpenuhi seluruh unsur dan syarat berlaku,” kata Abu Nawas kepada pers.

Dikatakan, syarat yang sudah terpenuhi ini diantaranya, dua pihak telah berdamai dengan tersangka Fina meminta maaf kepada korban, kemudian belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Alasan lain, ancaman pidana denda atau pidana penjara kurang dari 5 tahun dan Fina berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela alias tanpa syarat serta mendapat respon positif masyarakat atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

“Kita harap agar kita tetap menjaga nilai-nilai luhur hidup di lingkungan masyarakat seperti menjaga keharmonisan, hormat-menghormati, tenggang rasa, santun dan menjaga adab,” demikian Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas.

Kejadian penganiayaan ini diketahui terjadi pada Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib berlokasi di bawah jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Saat itu tersangka bersama suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI dan disana terjadi pertengkaran mulut karena tersangka cemburu karena suaminya disapa oleh saksi, namun dibantah oleh Anggi.

Tersangka Fina tersulut emosi lalu memukul saksi Anggi dengan tangan kanan dan mengenai tulang pipi sebelah kiri, ditambah lagi pukulan kedua tangan ke bagian kepala hingga saksi terhempas ke tanah.

Fina kembali menimpa perut saksi yang saat itu terbaring di atas tanah dengan lutut dan memukul lagi di bagian wajah dan menjambak rambut.

Hasil Visum RS Bhayangkara Dumai pada 1 Agustus 2023, Saksi Anggi ditemukan bengkak kebiruan pada alis mata bagian kanan, memar kemerahan di tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi kanan dan bengkak di tulang rahang bawah kanan akibat kekerasan tumpul. razak