RZNEWS – PT Pertamina Hulu Rokan jadikan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional atau K3 Sedunia pada 28 April 2023 sebagai momen refleksi diri pentingnya saling peduli di lingkungan kerja dan penerapan K3 menjadi komitmen dan prioritas.
Sebagai perusahaan upstream migas terkemuka di Indonesia, PHR menempatkan keselamatan kerja paling utama dan menjadi budaya yang ditanamkan kepada setiap pekerja agar selamat di area kerja.
Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto mengatakan, PHR terus mengingatkan pekerja maupun mitra kerja terkait pentingnya aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam bekerja atau HSSE. Pekerja ditekankan untuk selalu disiplin dalam menerapkan prinsip patuh, intervensi dan peduli.
“Patuhi segala aturan dan lakukan intervensi apabila melihat situasi tidak aman di lingkungan kerja,” kata Rudi kepada wartawan di Dumai, Jumat (28/4) kemarin.
Menurut Rudi, kepedulian terhadap sesama rekan kerja menjadi bagian penting dalam aspek HSSE, dan setiap pekerja harus saling peduli demi keselamatan bersama.
Keselamatan kerja, bukan sekedar bagaimana mematuhi peraturan dan prosedur di tempat kerja, namun bagaimana mengkomunikasikan kepedulian terhadap sesama pekerja.
Setiap pekerja PHR memiliki wewenang dan tanggung jawab menghentikan pekerjaan apabila ada pekerjaan yang tidak mematuhi prinsip operasi atau menghadapi situasi yang tidak aman. Pekerja tidak perlu khawatir, karena menghentikan pekerjaan sudah menjadi komitmen dari perusahaan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Sebagaimana alur melakukan SWA, setiap pekerja terlebih dulu harus mengamati tindakan kondisi yang tidak aman, lalu hentikan pekerjaan dengan melapor kepada pimpinan. Tidak ada sanksi, namun sebaliknya perusahaan akan mengapresiasi pekerja yang menerapkan SWA.
“Tidak akan ada konsekuensi negatif terhadap pekerja yang melakukan SWA. Menghentikan pekerjaan bukan untuk menghambat pekerjaan, tapi peduli dengan keselamatan,” ujarnya.
Rudi menegaskan, PHR terus melakukan pengawasan dan pengecekan kembali tingkat kesehatan para pekerja dengan medical check-up atau pemeriksaan kesehatan secara rutin guna mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas kesehatan saat bekerja.
“Kami lakukan check-up ulang pekerja. Apabila tidak sehat, mereka langsung diminta untuk istirahat,” katanya.
Penerapan kebijakan Corporate Life Saving Rules (CLSR) terus ditingkatkan sebagai upaya pengendalian risiko terjadinya insiden.
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja turut menjadi kewajiban bagi perusahaan mitra kerja (vendor) yang ingin bermitra dengan PHR. Sejak awal, PHR mewajibkan perusahaan vendor yang ingin bermitra harus memperkuat aspek HSSE sebelum mengikuti proses lelang (tender).
Vendor yang ingin bermitra dengan PHR wajib melengkapi dokumen keselamatan dan keamanan kerja sebagai persyaratan mengikuti tender dalam sistem manajemen keselamatan atau Contractor Safety Manajemen System (CSMS). Hal ini menjadi penting guna memastikan perusahaan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
“CSMS sekaligus menjadi standarisasi yang harus dipenuhi mitra kerja untuk mengikuti tender. Perusahaan mitra kerja harus mengisi persyaratan-persayaratan safety di dalam CSMS,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, sistem manajemen keselamatan juga menjadi perhatian utama pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai penguatan standar keselamatan dan keamanan kerja. CSMS menjadi penting guna memastikan perusahaan mitra kerja telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, mitra kerja hendaknya turut memastikan pekerja dapat pulang dan kembali ke rumah dengan selamat.
“Manfaatnya untuk kebaikan bersama, yakni meningkatkan keefektifan sistem HSSE dan dokumentasinya serta mengurangi angka kecelakaan kerja,” ujarnya. rd