Retribusi parkir umum Dumai hanya 42 persen, Dishub siapkan sayembara

RZNEWS.COM – Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Dumai Tahun 2023 ini ditargetkan Rp2 miliar. Sementara, untuk realisasi PAD di Tahun 2022 hanya Rp427 juta atau 42 persen dari target Rp1 miliar.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Dumai Riki Andesma mengatakan, untuk mengejar target 2 miliar rupiah ini, sedang disiapkan skema pengelolaan jasa pelayanan parkir jalan umum dengan membuka sayembara.

Sebelum itu, UPT Perparkiran Dumai sudah melakukan penghitungan potensi PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir tepi jalan umum dengan menurunkan petugas ke sejumlah titik jalan protokol dan perkotaan.

“Dari penghitungan kita, potensi PAD parkir tepi jalan umum berdasarkan jumlah kendaraan berkisar lima miliar rupiah. Target dua miliar tahun ini tetap diupayakan dengan cara menerapkan skema baru dalam pengelolaan,” kata Riki kepada pers baru ini.

Dijelaskan, pelayanan jasa perparkiran tepi jalan umum ini selain untuk menambah penerimaan keuangan daerah, juga bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dengan pelibatan sebagai pengelola dan juru parkir.

“Jasa parkir umum ini tidak semata mata untuk PAD, tapi juga pemberdayaan masyarakat supaya bisa mencari pemasukan dan membuka peluang kerja,” sebut Riki.

Pengelolaan jasa perparkiran jalan umum sejauh ini masih menerapkan ketentuan lama, yaitu sistem bagi hasil dengan pengelola 60 persen dan 40 persen dinas perhubungan.

Diakui Riki, potensi pemasukan keuangan daerah dari parkir jalan umum juga bertambah di Tahun 2022 lalu dengan penarikan retribusi parkir di sejumlah toko ritel modern dan pasar swalayan di kawasan perkotaan.

Sebelumnya, pada Juni 2022 lalu, Pemkot Dumai menggelar rapat koordinasi guna membahas te­muan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait permasalahan parkir di bahu jalan.

Sejumlah pembahasan diantaranya, terkait SK Walikota Dumai tentang menetapkan harga perkiraan retribusi parkir tepi jalan umum kepada pemilik kontrak atau pihak ketiga yang diberikan wewenang mengelola parkir oleh dinas perhubungan. rd