RZNEWS – Pemerintah Kota Dumai lakukan peningkatan Jalan Sudirman dua jalur kiri kanan berskala besar dengan anggaran puluhan miliar rupiah untuk penataan wajah perkotaan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Walikota Dumai H Paisal meminta Dinas PU selaku instansi teknis pelaksana agar pekerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Sudirman ini bisa tepat waktu dan dikerjakan secara profesional sesuai spek dibuat.
Tujuan perbaikan ruas jalan protokol ini, kata Paisal, selain untuk meningkatkan ekonomi dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas, juga sebagai penataan wajah kota agar menjadi lebih indah.
“Peningkatan Jalan Sudirman ini telah dimulai pekerjaannya, dan untuk tahap awal di titik jalan berlubang dilakukan dulu penutupan dengan aspal, setelah itu baru diperbaiki keseluruhan,” kata Walikota Paisal, Jumat (31/03/23).
Ditambahkan Wako, kegiatan perbaikan Jalan Sudirman Dumai ini bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK senilai Rp17,9 Miliar, dengan panjang jalan sekitar 2,8 kilometer.
Diharap selama pekerjaan jalan ini masyarakat bisa maklum karena bisa membuat tidak nyaman pengguna jalan dan terganggu aktivitas.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Dumai Yomi Idriansyah menjelaskan, proyek peningkatan atau rekontruksi Jalan Sudirman kategori rusak sedang ini juga akan memperbaiki total kondisi drainase dan median jalan.
Dari rencana perbaikan dua jalur, untuk saat ini yang sudah dimulai sebelah kanan dengan pelaksana PT Prima Marindo Nusantara berkedudukan di Pekanbaru, sedangkan sisi kiri masih proses tender dengan pagu anggaran Rp15,3 miliar.
“Dalam kegiatan penanganan long segment pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi Jalan Sudirman ini, dilakukan juga perbaikan drainase dan penataan median jalan dengan menambah ketinggian dan pengecatan baru,” kata Yomi kepada wartawan, Jumat (31/3/23).
Teknis pekerjaan, lanjut Yomi, jalan dibangun sepanjang 2,8 kilometer mulai Simpang Bumi Ayu hingga ke Jalan Datuk Laksmana ini dengan lebar 15 sampai 16 meter sesuai kondisi riil jalan dan masa kerja 150 hari kalender.
Terkait polemik perusahaan pemenang tidak melengkapi sertifikat badan usaha (SBU) dalam proses pelelangan, Yomi menegaskan sudah meminta kontraktor untuk berhenti sementara dan menyelesaikan persoalan tersebut. rd