RZNEWS – Pejabat sementara Bupati Rokan Hilir Sulaiman mengimbau aparatur sipil negara dan perangkat desa agar meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Sulaiman menegaskan ASN tak ikut terlibat dalam politik Pilkada Serentak 2024 ini, jika ditemukan maka akan dijatuhkan sanksi tegas.
Mengingat kata Plt Bupati Sulaiman, bahwa sebagai seorang ASN tentu harus pegang pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, sebagai ASN harus netral jangan sampai ada keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat,” kata Sulaiman kepada wartawan, Rabu (25/9/24).
Selain itu, Ia juga menegaskan terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. .
“Saya berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” demikian Pjs Bupati Rohil H Sulaiman. rz/ris