Polres Dumai tangkap dua kurir sabu 1 kilogram di Perkebunan Sawit

RZNEWS – Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menyita 1 kilogram sabu sabu di lokasi perkebunan kelapa sawit di Jalan Sangkis Kelurahan Lubuk Gaung Kota Dumai dengan dua orang kurir diamankan, pada Senin (9/2).

Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Angga Febrian Herlambang mengatakan bahwa dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional ini berinisial HTL (32) asal Dumai dan A (26) warga Kabupaten Bengkalis yang diamankan terpisah.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan, dan terpantau pelaku bersama rekan lain sedang berkendara di lokasi, dan sempat mereka membuang paket sabu ke hutan, namun akhirnya polisi hanya berhasil menangkap kurir pertama berinisial HTL di lokasi kejadian.

Dari pengembangan terungkap satu nama lain yaitu A sebagai kurir kedua ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Dumai Kota.

“Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan seorang pelaku yang sudan masuk dalam daftar pencarian orang berinisial H,” kata AKBP Angga, Kamis (12/2).

Dijelaskan, barang haram ditaksir senilai Rp1 mlliar berasal dari Kecamatan Kepulauan Rupat Kabupaten Bengkalis ini direncanakan pelaku akan dipasarkan di Kota Dumai.

Selain menyita sabu sabu yang berpotensi menyelamatkan sekitar lima ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu, dua unit telepon genggam, dua sepeda motor dan kantong plastik pembungkus narkotika jenis sabu sabu ini.

Diketahui bahwa sabu ini milik DPO berinisial H dan menyuruh tersangka A untuk mengambil sabu di sebuah pelabuhan di Dumai. Lalu A memerintahkan pelaku lain HTL untuk menjemput dan akhirnya berhasil diringkus aparat.

Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menambahkan bahwa polisi terus mendalami perkara ini untuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dari pengakuan tersangka, inisial A sudah menerima upah sebesar Rp10 juta untuk mengambil sabu di Pelabuhan Sri Indah Rupat di Jalan Budi Kemuliaan Kelurahan rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat. Sedangkan tersangka HTL belum menerima upah dari penjualan barang haram tersebut.

“Barang bukti sudah diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Narkoba AKP Riza. rz