RZNEWS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Dumai tangkap seorang pria inisial HP (40) asal Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan penyelundupan 7 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia hasil pengungkapan petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai baru ini.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Nurhadi Ismanto diwakili Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi mengatakan, kasus penyelundupan calon PMI ini telah dilimpahkan bea cukai ke Polres Dumai dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap HP, lanjut Aris, masih didalami Unit Tipidter Satreskrim dan akan dijerat Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI Nomor 06 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan 15 tahun maksimal.
Sejumlah barang bukti disita, diantaranya, 1 unit Mobil merk Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1362 RI warna Hijau, 1 unit Handphone merk Vivo Y15 warna Biru milik HP, 7 buah paspor calon PMI dan Handphone sebagai alat komunikasi dengan pihak yang akan memberangkatkan CPMI.
“Dari kasus penempatan PMI secara illegal degan negara tujuan Malaysia ini kita amankan seorang laki-laki berinisial HP warga Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Aris Gunadi, Senin (06/02/23).
Dijelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas Kantor BC Dumai sedang berpatroli dan curigai satu mobil Daihatsu Luxio membawa narkoba sedang melintas di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai mengarah masuk kedalam pelabuhan rakyat.
Kemudian, mobil dihentikan untuk pengecekan, dan petugas tidak menemukan narkoba, melainkan terdapat tujuh orang yang rencana akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.
Selanjutnya 7 calon PMI berasal dari Jawa Timur dan Sumatera Utara serta seorang supir mobil Daihatsu Luxio telah diserahkan oleh petugas patroli BC Dumai kepada Polres Dumai.
Setelah diinterogasi, calon PMI ngaku membayar enam juta rupiah per orang pada agen untuk berangkat ke Malaysia ini. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Riau untuk didata dan pemulangan ke daerah asal,” demikian Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi.
Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan sebelumnya mengatakan, tujuh warga hendak menyeberang ke Negara Malaysia ini diamankan petugas saat menumpangi satu unit mobil minibus pada Kamis (02/02/23) pukul 01.45 Wib dinihari.
“Mereka diduga akan diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai,” katanya kepada wartawan.
Dijelaskan, saat diperiksa mendalam, petugas menemukan barang perlengkapan, antara lain, 7 buah paspor; 1 surat perjalan laksana paspor, 1 KTP dan 1 SIM A milik supir.
Usai diperiksa, kemudian orang dan kendaraan diserahkan ke instansi berwenang yaitu badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau BP2MI untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan berlaku.
Dengan kegiatan ini diharap para calon pekerja imigran Indonesia semakin mematuhi aturan berlaku, dan menjadi efek jera serta jadi perhatian khusus bagi para calon PMI yang akan bekerja keluar negeri. rd