Dumai  

Praktisi Hukum Eko Saputra tanggapi dugaan pencemaran udara Pelindo Dumai

RZNEWS – Isu dugaan pencemaran udara di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai kembali mencuat ke ruang publik.

Praktisi hukum asal Riau Dr (Cand) Eko Saputra, SH MH menilai bahwa tudingan tersebut perlu dilihat secara objektif dan proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar persepsi masyarakat semata.

Menurut dia, Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki standar operasional ketat, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhan wajib memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelindo Dumai adalah pelabuhan resmi yang diatur dan diawasi langsung oleh pemerintah. Untuk setiap kegiatan bongkar muat, mereka sudah diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL atau bahkan AMDAL bila skalanya besar. Jadi, tuduhan pencemaran udara tanpa data laboratorium atau hasil uji baku mutu adalah klaim yang tidak berdasar secara hukum,” ujar Eko, Sabtu (19/10).

Eko menjelaskan, Pasal 68 ayat (1) UU PPLH mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.

Namun, Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa pembuktian adanya pencemaran harus berdasarkan hasil uji kualitas lingkungan, bukan asumsi visual seperti asap atau debu semata.

“Kalau ada warga merasa terganggu dengan debu atau aroma tertentu, hal itu harus diverifikasi melalui uji laboratorium independen yang mengukur kadar debu, SO₂, atau partikulat, lalu dibandingkan dengan baku mutu udara ambien nasional,” jelasnya.

Ia menilai pernyataan General Manager (GM) Pelindo Dumai yang menyebut aktivitas bongkar muat “aman dan terkontrol” merupakan bentuk tanggung jawab korporasi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut Eko, sikap tersebut sejalan dengan prinsip Presumption of Compliance, yakni praduga bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai standar hukum dan teknis, sepanjang belum ada bukti sebaliknya dari lembaga berwenang.

Dari sisi administrasi lingkungan, kata dia, hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kota yang berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran.

“Kita harus membedakan antara dugaan sosial dan fakta hukum. Dalam negara hukum, kebenaran harus diuji lewat instrumen yuridis, bukan opini publik,” tegasnya.

Selain itu, Eko juga menyoroti penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan sistem K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) yang selama ini dijalankan Pelindo. Ia menilai langkah Pelindo membuka komunikasi dan transparansi dengan masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.

“Sebagai BUMN strategis, Pelindo Dumai tentu tidak ingin mencoreng citra perusahaan dengan praktik yang melanggar hukum. Namun, publik juga harus bijak. Jika ada dugaan, tempuhlah mekanisme resmi ke DLH atau KLHK, bukan sekadar membangun opini di media sosial,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, kehadiran Pelindo Dumai justru berperan penting dalam menopang ekonomi nasional dan daerah karena menjadi jalur vital ekspor-impor serta distribusi komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan pupuk.

“Pelindo Dumai telah menjadi urat nadi logistik nasional. Jika ada kekeliruan teknis, tentu bisa diperbaiki secara administratif. Namun jangan langsung divonis sebagai pencemar, karena secara hukum itu tidak adil,” tutupnya.

Disampaikan sebelumnya, Executive General Manager (EGM) Pelindo Dumai Jonatan Ginting, terkait isu dugaan pencemaran udara, Jonatan memastikan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kegiatan bongkar muat bungkil di kawasan Pelindo Dumai tetap kami jalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, EGM Pelindo Dumai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas operasional bongkar muat agar semakin ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan. Jika dalam kegiatan bongkar muat bungkil sawit ditemukan ada debu berterbangan akibat faktor cuaca, maka kegiatan akan segera kami hentikan sementara,” demikian Jonathan Ginting. rz