RZNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Dumai 2024 yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa (4/2/25) putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya MK menolak eksepsi pemohon karena kabur atau tidak jelas dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Dumai Zulfan mengaku bahwa putusan MK yang telah menolak permohonan pemohon dari Paslon 02 Ferdiansyah dan Soeparto.
“Putusan MK ini kami sebagai termohon tentu menguatkan bahwa KPU Dumai benar-benar bekerja sesuai dengan aturan,” katanya, Selasa
Dijelaskan, dengan putusan MK Ini tuduhan-tuduhan terhadap KPU yang bekerja tidak sesuai aturan sudah terbantahkan, dan kerja KPU sudah berjalan sesuai aturan.
Zulfan mengaku, untuk penetapan Calon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai rencananya kan dilaksanakan secepatnya setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai.
“Rencananya tanggal 5 Februari 2025 Kami akan menggelar rapat Pleno penetapan apabila salinan diterima hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Paisal sebagai pihak terkait mengaku bersyukur atas utusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kinerja para Tim Kuasa Hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalan nya sidang selama prosesi di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya
Tak hanya itu, Paisal juga sangat berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa menjaga kerukunan dan damai pasca Pilwako Dumai Tahun 2025.
“Tentunya putusan dari MK ini harus dihormati bersama dan ini merupakan kemenangan masyarakat Dumai,” demikian Calon Petahana ini. rz