Relawan Bangun Riau infak harta, tenaga & waktu dukung pembangunan daerah

RZNEWS – Relawan Bangun Riau (RBR) adalah perkumpulan para sukarelawan yang memiliki kesamaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.

“Terbentuknya RBR adalah wujud panggilan jiwa, bahkan tidak sedikit sukarelawan RBR yang bersedia untuk menginfakkan harta, tenaga, pikiran dan waktu demi mengawal pembangunan Riau yang berkelanjutan dan lebih baik,” kata Ketua RBR Riyanto, Selasa (30/7/24).

Dengan demikian, lanjut Riyanto, maka dipastikan Relawan Bangun Riau terbentuk bukan dari dorongan satu pihak manapun, melainkan kesadaran bersama untuk mengawal jalannya pembangunan di Provinsi Riau.

“Kami mendukung pembangunan yang selama ini masif dilakukan oleh Penjabat Gubernur Riau, Bapak SF Hariyanto. Hal itu karena sebelumnya, selama lima tahun masyarakat Riau menderita akibat kondisi jalan-jalan yang rusak parah,” katanya.

Gerakan Relawan Bangun Riau menurut dia juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E.

Dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dijelaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal tentang kebebasan berpendapat tersebut kata Riyanto juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kita sangat menyayangkan jika ada pihak yang justru tidak memahami arti atau makna dari perkumpulan sukarelawan. Namun kami memahami, hal itu mungkin karena pengetahuan mereka yang terbatas,” kata Riyanto.

Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diuraikan bahwa relawan merupakan bentuk non-formal atau tidak baku dari ‘sukarelawan’, dimana ‘sukarelawan’ adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena dipaksa atau diwajibkan).

“Jadi saya pikir, jangankan soal aturan, hukum dan undang-undang, mungkin mereka juga tidak memahami secara baik makna atau arti dari relawan itu sendiri,” demikian Riyanto. ris/rz