RZNEWS – Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap 1 orang buruan terkait kasus perdagangan manusia yang diungkap sebelumnya pada awal November 2024 lalu dengan 1 terduga diamankan berinisial EG.
Kasat Reskrim AKP Primadona mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial RF alias HS (19) di rumah kos di Jalan Sidorejo ini hasil pengembangan dari perkara TPPO pada awal November lalu.
Sukses pengungkapan kasus pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka RF. Tim langsung memastikan lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Prima kepada wartawan, Selasa (3/12/24).
Dijelaskan, informasi awal didapat dari masyarakat bahwa ada pekerja migran yang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi tersangka RF bekerja atas perintah A yang sudah dijadikan daftar pencarian orang.
RF berperan menjemput calon pekerja migran menggunakan kendaraan yang disediakan untuk mengantarkan mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing Kecamatan Pelintung.
“Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar 150 ribu rupiah untuk tiap orang. Aktivitas ini sudah dijalankan RF selama tiga bulan terakhir. Setiap pekerja dikenai biaya keberangkatan yang sebagian dibayar langsung, sisanya melalui agen,” sebut Prima.
Kasat Reskrim Primadona menambahkan bahwa jaringan perdagangan orang ini melibatkan beberapa pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami sedang memburu pihak-pihak lain, termasuk A dan B yang diduga menjadi otak dari kegiatan ini. Mereka bertanggung jawab mengatur titik pemberangkatan dan penjemputan pekerja,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dampak dari praktik ini, Prima menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Selain melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan nyawa para pekerja yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.
“Kami akan terus menggali informasi dari barang bukti dan keterangan tersangka untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas,” kata Prima.
Prima juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari mereka, sulit bagi kami untuk melacak aktivitas seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“RF akan diproses sesuai hukum berlaku. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban jatuh akibat praktik ini,” demikian Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona. rz/ris