Resnarkoba Polres Dumai kembangkan kasus narkotika, 16 paket sabu disita dari AR

RZNEWS – Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap lagi seorang pengedar dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 5 gram hasil pengembangan kasus peredaran sabu di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, pada Senin (12/10).

Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR beserta 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,00 gram.

Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Fatikh melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro mengatakan bahwa tersangka AR diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung Kelurahan Bangsal Aceh.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MS sebelumnya pada malam yang sama. Saat diperiksa, MS mengaku memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AR.

“Berkat informasi, kami segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang ditempati AR dan petugas kemudian mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersebut,” kata AKP Gus, Selasa (13/10).

Dijelaskan, saat proses pengungkapan berlangsung, tersangka mengakui telah membuang satu bungkus diduga sabu dan satu timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan kedua barang tersebut di dalam kloset. Polisi juga menemukan 13 paket diduga sabu di atas tempat tidur dalam kamar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu, satu kaleng berwarna emas berisi satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu sendok dari pipet plastik dan satu telepon genggam Android diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang diamankan berjumlah 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,00 gram, beserta sejumlah barang lain diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka AR dinyatakan positif methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kita amankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasatres Narkoba Dumai ini.

Ditambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. rz