RZNEWS – Tempat hiburan malam di Kota Dumai Melody Karoke ketahuan berulah lagi dengan melanggar jam operasional hingga pagi hari. Petugas Satpol PP langsung menyita alat musik dan menghentikan sementara operasional, Sabtu (25/10).
Sebelumnya, hal serupa juga dilanggar Melody Karoke pada awal Agustus 2025 lalu. Petugas Satpol PP juga sudah memberikan peringatan kepada pengelola agar mentaati aturan jam operasional.
Untuk penertiban Melody Karoke di Jalan Ombak Kelurahan Rimba Sekampung ini, Satpol PP Dumai menurunkan sejumlah petugas, didampingi Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung Bripka Ryan Akbar bersama Pamong Bintrantibmas Ariston Barimbing, dan terbukti mereka masih membunyikan suara musik hingga pagi hari.
Sejumlah tamu juga kepergok oleh petugas di sebuah ruangan lantai dua sedang menikmati lagu disko.
Kepala Satpol PP Dumai Eko Wardoyo diwakili Kepala Seksi Operasi Ganda Prawiranata menyebut bahwa Melody Karoke ini dilaporkan warga setempat karena suara musik masih terdengar hingga pagi hari dan menimbulkan kebisingan serta menganggu kenyamanan.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami menurunkan petugas dan benar kedapatan salah satu ruangan privat masih beroperasi dengan terdapat sejumlah tamu. Tentu saja ini melanggar jam operasional yang telah diatur pemerintah,” kata Ganda didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah kepada wartawan.
Disaat petugas tiba di lokasi, langsung menghentikan suara musik dan mengecek perizinan usaha karoke tersebut. Selanjutnya, menginterogasi pengelola bernama Mely.
Ganda mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Penindakan ini juga bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta merespon cepat aduan masyarakat.
“Kami akan lapor pimpinan karena ini pelanggaran yang sama. Untuk sementara dilarang beroperasi dan pengelola nya akan kita panggil Senin depan,” demikian Ganda. rz












