RZNEWS – Johanda Saputra selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Inong Fitriani menyayangkan keterangan tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak memahami pokok perkara.
Tiga saksi yaitu Nainggolan seorang pensiunan polisi yang juga memiliki lahan di Jalan Pengeran Hidayat, Henrudianto Tamba orang kepercayaan Nainggolan untuk mengutip uang sewa kios dan Usman Effendi seorang buruh harian lepas pada Dinas Lingkungan Hidup Dumai.
Hal ini disampaikan Johanda setelah mendengar kesaksian tiga orang diluar berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Dumai dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (1/7).
Menurutnya, para saksi dinilai tidak memiliki pengetahuan terkait unsur yang didakwakan kepada kliennya soal pemalsuan surat tanah.
“Ketiga saksi tidak mengetahui ukuran tanah yang dimiliki oleh Ibuk Inong, untuk apa saksi tersebut dihadirkan,” kata Johanda Saputra kepada wartawan.
“Kita berharap pada saksi ahli nanti bisa menemukan titik terangnya, terkait pemalsuan surat tanah bukan soal sewa menyewa lahan,” sebut Putra lagi.
Pantauan persidangan, saksi Nainggolan mengaku memiliki lahan di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Baru) bersempadan dengan tanah milik pelapor Toton Sumali. Ia menyebutnya dari Tahun 1998 lahan dimilikinya dibeli dari PT Kurnia melalui kuasa atas nama Marzuki.
“Diatas tanah tersebut, Ada 15 kios saya bangun sendiri dan disewakan kepada masyarakat dan sebelum dibangun, saya sudah membuat plangnya atas nama saya,” sebut Nainggolan saat persidangan.
Majelis hakim menggelar lagi sidang lanjutan pada Kamis (03/7) lusa dengan agenda mendengarkan pernyataan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. rz