Dumai  

Sidang lanjutan kasus tanah di Dumai, PH Inong nilai Replik JPU tidak mampu menjawab spesifik eksepsi

RZNEWS – Penasehat Hukum Inong Fitriani dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen surat tanah di Pengadilan Negeri Dumai mengaku tidak puas dengan Replik atau jawaban penggugat atas jawaban tergugat yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (3/6).

Penasihat hukum terdakwa Inong Fitriani yaitu Dodi Mukti Yadi menilai pokok-pokok eksepsi yang dibacakan Selasa (27/5) pekan lalu tidak mampu dijawab secara spesifik dan mendetail oleh JPU Kejari Dumai Andy Saputra Sinaga.

Dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah antara Inong Fitriani melawan Toton Sumali ini, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Inong.

Kemudian, JPU menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.

“Terakhir menetapkan pemeriksaan perkara tersebut untuk tetap dilanjutkan,” kata JPU Andi.

“Terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah mempersiapkan replik terhadap eksepsi kami, dan sebenarnya kami tidak puas atas jawaban JPU atas eksepsi tim kuasa hukum,” kata Dodi.

Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada segenap elemen masyarakat untuk tetap mendukung dan mendoakan terdakwa Inong agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini.

Untuk sidang pekan depan dengan agenda putusan sela, Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap momen tersebut bisa membuka pintu keadilan untuk klien nya. rz/ris