Dumai  

Sidang lanjutan kasus tanah di PN Dumai, Saksi Ahli sebut pembuktian kuat hanya surat asli

RZNEWS – Ahli pidana Davis Hardiago SH MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai, pada Selasa (15/7).

Dalam persidangan, Davis Hardiago memaparkan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan kepada Inong Fitriani, salah satu terkait pembuktian pada alat bukti.

Menurut dia, untuk kekuatan pembuktian bisa mengacu pada derajat pembuktian, yaitu apabila dijumpai dua berkas menjelaskan satu objek sama, dan salah satunya harus dikualifikasikan tidak asli, maka sebagaimana doktrin dimaksud, yang dipilih adalah berkas resmi atau asli.

“Rujukan dari salinan adalah yang asli, dan apabila yang asli tidak bisa dirujuk untuk menjadi salah satu bukti, maka derajat pembuktian fotocopy jadi beda. Sehingga derajat pembuktian paling besar digunakan adalah yang asli,” katanya.

Ditambahkan, apabila jika ada fotocopy dan asli, maka yang digunakan tetap yang asli. Sedangkan yang fotocopy atau salinan dieliminasi berdasarkan doktrin hukum.

Dia juga menegaskan bahwa azas hukum dalam perkara pidana pihak penggugat yang harus membuktikan. Jika tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan.

“Dalam konteks ini, yang mendakwa adalah Jaksa Penuntut Umum., artinya jika tak mampu membuktikan, maka konsekwensinya terdakwa wajib dibebaskan,” tegas Davis.

Sementara Penasehat Hukum Andi Azis SH MH berharap penyampaian saksi ahli bisa menjadi khasanah dan menambah wawasan serta tidak kalah penting menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan hukum.

“Kita juga berharap pendapat ahli tadi menjadi salah satu poin yang bisa membebaskan terdakwa,” ujar Andi.

Diketahui, pada agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi digelar, Selasa (24/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Johanda Saputra SH menambahkan bahwa dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada saksi, banyak jawaban yang tidak memuaskan.

“Setelah mendengar keterangan saksi, kami memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU dapat memunculkan surat asli ukuran 9×81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien kami (Inong Fitriani,red). Kami sudah menunjukkan surat asli yang dipegang oleh klien kami,” ujar Johanda kepada wartawan.

Dilanjutkan Johanda, permintaan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim dengan meminta JPU agar menunjukkan surat asli yang diminta Penasehat Hukum Inong Fitriani. rz