RZNEWS – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitria di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Penasehat Hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (29/7).
PH Abdul Aziz berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan sebagai dasar untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Kami sangat berharap, apa yang disampaikan dalam pledoi bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Abdul Aziz kepada wartawan.
Dijelaskan, untuk memperkuat kepemilikan surat tanah, pihaknya telah melakukan uji identifikasi dan forensik dengan hasil menunjukkan dokumen milik Inong Fitria adalah autentik.
“Kami telah melakukan uji forensik terhadap surat tersebut, dan hasilnya menyatakan bahwa dokumen itu autentik atau asli,” tegasnya.
Sebagai PH, Aziz menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Dumai yang terus memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian duplik dari PH terdakwa.
Sedangkan Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (1/8). rz