Dumai  

Terdakwa kasus tanah dituntut satu tahun, PH sebut JPU terkesan memaksa

RZNEWS – Sidang perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitriani yang bergulir di Pengadilan Negeri Dumai memasuki agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (22/7).

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan bahwa terdakwa bersalah karena dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan selama sidang.

Penasehat Hukum (PH) Inong Fitria, Johanda Saputra menyayangkan tuntutan yang terkesan dibacakan jaksa tersebut karena dinilai tidak berdasar.

Dia menilai JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya memang bersalah.

“Tuntutan JPU itu seolah dipaksakan, dengan hukuman yang dijatuhkan kurungan satu tahun, maka kita bisa menyimpulkan bahwa buk Inong tidak bersalah,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Karena, lanjutnya, kalau memang benar kliennya bersalah, dalam kasus pidana pemalsuan surat atau 263, harusnya dengan tegas JPU menuntut dan menjelaskan disisi mana terdakwa memalsukan surat.

“Pada kasus ini, kalau memang terbukti klien kami bersalah, harusnya JPU tidak ragu menuntut minimal paling sedikit 5 atau 6 tahun kurungan penjara. Kami juga menyimpulkan tuntutan jaksa tidak melihat dari fakta-fakta persidangan,” ujar Johanda.

Pada kesempatan pledoi yang dijadwalkan pekan depan, kuasa hukum akan meminta dan membacakan nota pembelaan agar terdakwa inong bisa dibebaskan.

“Dengan tuntutan satu tahun kurungan, kami yakin buk Inong tidak bersalah, maka pada pledoi selasa depan kita akan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ibuk Inong, karena tidak terbukti bersalah’ demikian Johanda.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Nasution menanggapi bahwa tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sudah merugikan korban sesuai dengan fakta persidangan.

“Karena salah satu unsur dalam pasal 263 adalah menimbulkan kerugian. Jadi tuntutan jaksa penuntut sudah sesuai perbuatan,” kata Hendar. rz