RZNEWS – Sejumlah warga mengaku pemilik sah lahan yang kini diklaim dan diduduki PT Salim Ivomas Pratama di Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir terus berjuang mengambil alih tanah dengan pendampingan tim hukum.
Dilakukan upaya pendampingan hukum oleh tim pengacara ini setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi yang menjadi sengketa.
Pantauan, guna memastikan memastikan batas lahan tersebut, warga bersama kuasa hukum turun ke lapangan sekaligus melihat kondisi terkini lahan yang sudah bertahun-tahun dikuasai perusahaan.
Keterangan sejumlah warga mengaku telah berulang kali meminta agar pihak perusahaan menunjukkan legalitas HGU, namun hingga kini belum pernah diperlihatkan secara resmi.
“Kami datang untuk memastikan batas lahan serta memperjuangkan hak masyarakat. Jika benar perusahaan tidak memiliki HGU, maka pendudukan ini merupakan tindakan melawan hukum, sehingga kami mencurigai perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja menghalangi warga yang memiliki hak atas tanah beserta tanaman diatasnya” kata Septiaman Lase SH kepada wartawan, Kamis (4/12).
Dilanjutkan, bahwa pihak perusahaan PT Salim ivomas Pratama didesak agar segera mengembalikan hak lahan tanah masyarakat tersebut.
“Kita minta segera perusahaan segera memberikan hak lahan kepada masyarakat yang telah lama dikuasai,” sebutnya.
Septiaman Lase juga menegaskan apabila perusahaan tidak bisa menunjukkan surat atas klaim tanah tersebut, maka diminta jangan lagi menghalangi warga melakukan pemanenan di atas tanah yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Jika hingga Selasa 9 Desember 2025 depan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan HGU, maka jangan halangi warga yang memiliki legalitas untuk mengambil haknya,” demikian tim hukum Septiaman Lase.
Sementara itu, warga mengaku merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola lahan yang sudah mereka miliki sejak lama.
Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk menelusuri kepastian status HGU PT Salim Ivomas Pratama.
“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kalau perusahaan tidak bisa membuktikan HGU mereka, maka lahan ini harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar warga.
Disisi lain, pihak PT Salim Ivomas Pratama memberikan keterangan resmi atas kejadian masyarakat memantau lahan tanah mereka.
“Kita akan koordinasi ke tim legal kita yang berada dipusat, kita akan duduk bersama untuk menyelesaikan Perselisihan ini, dan Minggu depan sudah ada jawaban dari tim legal perusahaan PT Salim ivomas Pratama,” kata seorang perwakilan perusahaan. rz/ris












