Bawaslu Rohil bentuk posko kawal hak pilih warga

RZNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir lakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran pemilih dalam rangka penyusunan daftar pilih untuk Pilkada Serentak November 2024.

Saat ini jajaran Pengawas Pemilu di Kelurahan dan Desa (PKD) sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan akan berakhir pada 25 Juli 2024.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah mengingatkan jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024 agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas karena persoalan daftar pemilih dalam Pilkada lebih sensitif ketimbang saat Pemilu.

Untuk itu perlu kerjasama antara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin hak konstitusionalnya.

“Diharap Pantarlih benar-benar bekerja sesuai tupoksi dan PKD sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit,” kata Jaka.

Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih, Bawaslu menginstruksikan semua jajaran untuk membuat Posko Kawal Hak Pilih agar memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila belum dicoklit atau terdaftar nantinya  dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil.

Posko Kawal Hak Pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di Kantor atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan rumah-rumah PKD se Rohil.

Selain itu Jaka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih seperti yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 – 12 bulan dan denda mulai 3 – 12 juta rupiah. rz/rls