RZNEWS.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas SH, MH kembali turun ke sekolah dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini menyasar ke Pondok Pesantren Al Furqan di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Senin (16/01).
Abu Nawas mewakili Kepala Kejari Dumai Agustinus HM menyampaikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada santri pesantren.
Materi lain soal keberagaman dan Pancasila. Abu menekankan bahwa dalam hidup bernegara sebagai warga Indonesia harus saling menghargai dan menjaga toleransi sesama umat beragama.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Pancasila kita, lima sila yang harus dipertahankan yakni Ketuhanan yang Maha Esa hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut Abu Nawas.
Abu menerangkan terkait hukum pidana untuk pelaku pelanggar hukum mulai dari UU ITE hingga bullying. Dia menekankan bahwa santri agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, dan berprilaku kepada teman jangan sesekali melakukan bully.
“Para santri harus berhati-hati dalam berucap dan mentransmisikan serta memproduksi segala sesuatu untuk di posting di media sosial, jangan sampai muncul kesan perbuatan tidak menyenangkan apalagi menyebarkan hoax,” imbaunya.
Tidak sampai disitu, dalam sesi tanya jawab Abu Nawas juga menjelaskan terkait proses hukum pidana mulai dari pemeriksaan hingga proses penuntutan dan persidangan. Hal itu guna memberikan penjelasan kepada santri terkait kepastian hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Diakhir kegiatan Abu Nawas menyerahkan cinderamata berupa plakat kepada Ketua Yayasan Ponpes Al Furqan dan menyerahkan secara simbolis bantuan sembako, kemudian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Furqan, Ustadz Mursyid diwakili Ustadz Syukrial menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kejaksaan Negeri Dumai dan memberikan penyuluhan hukum kepada santri dan majelis guru.
Dia berharap dengan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman hukum kepada santri dan majlis guru.
“Kami berterima kasih atas kunjungan kejaksaan, semoga tidak kapok datang dan bisa berkolaborasi untuk seterusnya dalam upaya penerangan hukum terhadap santri dan pendidik di sekolah,” harapnya. rd