Kepala SMK negeri swasta Dumai dibekali penerangan hukum soal pengelolaan dana BOS

RZNEWS.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas SH, MH kembali memberikan penerangan hukum di SMK Perikanan Provinsi Riau di Dumai dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Kamis (19/01).

Peserta JMS kali ini diikuti seluruh kepala sekolah SMK negeri maupun swasta di Dumai dan dihadiri Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Dumai Jusmalita.

Pelaksana tugas Kepala Sekolah SMK Perikanan Provinsi Riau Setyo Sunarso menyambut baik program JMS guna memberikan penerangan hukum kepada unsur sekolah, dan diharap bisa memberikan pemahaman hukum kepada seluruh kepala sekolah, terutama dalam pengelolaan dana BOS.

“Mewakili seluruh kepala sekolah SMK, kami berterimakasih atas kesediaan kejaksaan memberikan penerangan hukum, semoga dapat menjadi tambahan ilmu bagi kami dalam mengelola dana BOS sesuai peraturan hukum berlaku,” kata Setyo.

Kepala Kejari Dumai Agustinus HM diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas menyampaikan materi penerangan hukum soal tugas dan fungsi kejaksaan, pengelolaan dana BOS, tugas dan tanggung jawab tim dana BOS tiap sekolah, hal dilarang terkait penggunaan dana BOS serta sanksi jika terjadi penyelewengan sesuai UU Tipikor.

Dijelaskan, bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan di persidangan, tapi juga memberi penerangan hukum dan penyuluhan hukum melalui seksi intelijen guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat.

“Kita ingatkan kepala sekolah beserta tim dana BOS untuk selalu amanah dalam mengelola dan jangan sampai melakukan tindakan penyelewengan. Ikuti setiap ketentuan karena jika ditemukan atau dapat laporan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangan kejaksaan,” kata Abu Nawas.

Dalam kegiatan itu, Abu Nawas juga menanggapi sejumlah keluhan kepala sekolah terkait kenakalan anak didik hingga pembobolan dinding SMK Perikanan Provinsi Riau diduga dilakukan masyarakat sekitar.

Menurut Abu, kepala sekolah atau guru harus menindak kenakalan pelajar sesuai peraturan tata tertib sekolah selagi masih dalam batas kewajaran.

“Saya sarankan setiap penerimaan murid baru agar membuat surat pernyataan ditandatangani murid dan wali murid tentang kesedian mengikuti tata tertib. Surat pernyataan itu sebagai dasar memberikan sanksi tegas bagi murid yang melanggar aturan,” sebut Abu.

Sedangkan adanya pembobolan dinding pada SMK Perikanan Provinsi Riau, Abu menyarankan pihak sekolah berkirim surat ke warga, RT, RW dan Lurah untuk duduk bersama mencari solusi karena merupakan perbuatan pidana terhadap barang milik negara.

Akhir kegiatan, Abu Nawas menyerahkan cinderamata berupa plakat kepada seluruh kepala sekolah yang hadir dan ditutup foto bersama.

Ketua MKKS SMK Kota Dumai Jusmalita menyatakan siap mendukung kegiatan JMS ini dan berharap penerangan hukum terus dilakukan karena banyak kepala sekolah masih awam hukum dan takut dalam mengelola dana BOS ini. rd