RZNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai berhasil mencegah berangkat sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia hendak ke Malaysia saat diperjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus, pada Selasa (13/1) malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang diwakili Wakapolres Kompol Rahmadsyah menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Pengintaian di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan membuahkan hasil dengan terpantau 1 unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam dicurigai membawa calon PMI Illegal.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap supir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus merk Isuzu LF warna kuning, dan setelah diperiksa sopir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan.
Satu kendaraan merk Sigra plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Setelah itu pelaku, korban, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Rahmatsyah didampingi Kapolsek Sei Sembilan IPTU Apriadi, Kamis (15/1).
Adapun tiga tersangka diamankan, inisial JS (33) selaku sopir, MT (26) sopir dan pengurus serta AP (31) sopir.
Sedangkan barang bukti diamankan, 1 mobil merk fortuner plat F 1398 KC warna hitam, 1 minibus merk Isuzu KF warna kuning plat BK 7894 TL dan 1 mobil merk Sigra Plat BM 1775 HI warna abu-abu, 3 telepon genggam dan 4 paspor pelancong namun sudah dicekal atau black list.
Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Kalimantan, Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar mulai Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta.
Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp750.000, MT Rp200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp600.000.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku, Polsek Sei Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Sei Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Sungai Sembilan.
“Pada 14 Januari 2026, kami melaksanakan patroli dan menemukan mobil Fortuner hitam yang membawa delapan orang perempuan calon PMI. Tidak lama kemudian kami menemukan mobil Elf kuning yang membawa 17 orang, serta satu unit mobil Sigra yang diduga memantau kegiatan,” ungkapnya. rz












