RZNEWS – Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan menyusul meningkatnya ancaman musim kering.
Berdasarkan peringatan dini Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), suhu udara di Dumai mencapai 32 derajat Celsius tanpa curah hujan, disertai terdeteksinya empat titik panas.
Ditengah penetapan status siaga tersebut, Polres Dumai bergerak cepat. Tim gabungan Satreskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan Kampung Senepis Kecil, Kecamatan Sungai Sembilan.
Berawal dari pantauan sistem Deteksi Lahan Terbakar, petugas mendapati api masih aktif di lahan seluas sekitar satu hektare.
Seorang pria berinisial JR berusia 65 tahun diamankan di lokasi dan mengakui membakar lahan secara sengaja menggunakan pemantik api mancis. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin ini terjadi pada Sabtu (31/16) sekitar pukul 13.00 Wib. Pelaku warga Ujung Tanjung Rohil ini bekerja sebagai petani.
Kapolres Angga mengungkap bahwa tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.
Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar.
“Setiba di lokasi, tim kita menemukan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres, Selasa (3/2).
Ditegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Angga.
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
“Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup kita bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” demikian Kapolres Dumai.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.
“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat,” kata AKP Agung.
Info tambahan, BPBD Dumai merilis total hutan dan lahan yang terbakar di Dumai per 1 Februari 2026 terdapat 36 hotspot di 5 titik yang mencapai 10,5 hektar meski sebagian diantaranya berhasil di padamkan. rz












