RZNEWS.COM – Komisi III DPRD Dumai dalam rapat dengar pendapat dengan dinas lingkungan hidup dan 3 perusahaan pemanfaat galian C menyimpulkan kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah timbun ini berjalan tanpa izin lengkap.
Hasil dari Hearing dengan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan Mabes Polri.
“Kami tidak main main dalam rapat ini, karena hasilnya akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri dan kementerian terkait. Setelah didengar keterangan masing masing perusahaan maka kita simpulkan kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah timbun ini belum melengkapi perizinan ditentukan,” kata Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal, Senin.
Rapat Komisi IIi DPRD kemudian meminta aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah timbun di 3 PT tersebut disetop sementara hingga seluruh perizinan penambangan dan operasi dipenuhi.
Keputusan penghentian aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah timbun ini agar situasi dapat tenang dan iklim investasi tidak terganggu.
Hasrizal juga menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah timbun ini salah dimata hukum kalau tidak ada izin operasi penambangan dan lainnya.
“Dewan sangat mendukung iklim investasi ini, tapi kami sebagai wakil masyarakat harus menyikapi marak persoalan terkait galian C ini agar tertib dan tidak meresahkan,” sebut Hasrizal.
Hearing Komisi III DPRD ini diikuti juga Wakil Ketua Mara Hamdan dari Demokrat, Sekretaris Haslinar dari Nasdem, Yusman dari Nasdem, Al Ickhwan Hadi dari PKS, Anhar Harahap dari Golkar dan Hasan dari PPP. Sebagai mitra kerja hadir juga Kepala Dinas LH Dumai Dameria beserta staf.
Dari perusahaan masing masing yang hadir, Humas PT SDO Kamero Bangun, Humas PT STA Wilis dan Head Operational PT EUP Reki.
Kepala DLH Dumai Dameria menjelaskan terkait aktivitas galian C tidak ada kewenangan instansinya, sehingga terbatas untuk pengawasan maupun pendataan.
“Bukan kami tidak mau bekerja atau tutup mata, tapi memang kewenangan tidak ada dan sudah ditarik ke kementerian,” sebut Dameria.
Dalam hearing itu, Humas PT EUP Reki mengaku kegiatan penimbunan baru dimulai sejak Juli 2022, dengan mengeruk tanah timbun di lahan sendiri seluas 17 hektar di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan dan diangkut lewat darat ke lokasi penimbunan di Kelurahan Lubuk Gaung Dumai.
EUP beralasan dalam menjalankan aktivitas pengangkutan tanah timbun ini setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM RI.
“Kami sebelumnya bersurat ke Kementerian ESDM soal penambangan galian C ini, dan tanah timbun dikeruk dari lahan sendiri,” kata Reki dalam hearing.
Sementara, PT SDO melalui Humas Kamero Bangun menjelaskan aktivitas angkutan dan penjualan tanah timbun ini dilaksanakan empat perusahaan vendor dari lahan sekitar Dumai, dan pengambilan dari Tanjung Balai Karium Kepulauan Riau.
“Untuk izin pengiriman tanah timbun dari laut lengkap, dan dari darat kita ambil dari tanah sekitar Dumai dan izin nya sudah ada, tapi ada yang masih berproses,” kata Kamero.
Sedangkan Humas PT STA Wilis menyebut bahwa perusahaan mereka mengambil tanah timbun dari lahan yang berlokasi di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, karena mengetahui di Dumai belum ada lahan penambangan galan C berizin.
“Pematangan lahan kita ke pihak tiga dan kami sangat memerhatikan perizinan, karena itu tanah timbun diambil dari Minas,” kata Wilis. rd