RZNEWS – Buser Narkoba Polres Dumai berhasil menyita 500 butir pil ekstasi dikemas dalam bungkusan plastik dari tangan seorang pria buruh harian lepas di pinggiran jalan perkebunan sawit Kelurahan Bumi Ayu, pada Jumat (24/4) dinihari.
Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menyatakan bahwa ratusan butir inex merk kodok warna hijau yang disimpan dalam plastik asoy hitam ini sempat dibuang pelaku berinisial MN (26), namun berhasil diamankan petugas.
MN saat berada di tepi kebun sawit Jalan Garuda Sakti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan ini tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sebungkus plastik berisi pil setan itu, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu bungkus yang sama.
Awal pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi ini, sejak pertengahan April 2026 sudah dilaporkan masyarakat ke polisi, lalu dilakukan penyelidikan mendalam hingga dapat dilakukan penangkapan.
Barang bukti diamankan, dua bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstasi merk kodok warna hijau beserta serbuk dan pecahannya, satu kotak kertas. dua helai plastik asoy hitam. satu handphone android warna hitam.
Kemudian, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna ungu putih dengan nomor polisi BM 4958 RP.
Tersangka MN bakal dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“MN ini dilaporkan sering bertransaksi atau jual beli narkotika di wilayah Bumi Ayu, lalu dilakukan pendalaman dan akhirnya anggota bisa menyiduk pelaku dengan barang bukti diperoleh 500 butir ekstasi,” kata Kapolres Angga kepada pers, Jumat.
Selanjutnya terhadap MN serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. rz












