RZNEWS – Reserse Kriminal Polres Dumai mengamankan sejumlah orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan dialami korban bernama Merianti (32) terjadi pada Minggu (15/2) sekitar pukul 03.20 Wib dinihari lalu.
Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya yang berada di Gang Anggrek Kelurahan Dumai Kota ini mengalami luka sayatan di leher dan menyebabkan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa terkait kasus curas ini telah ditangkap pelaku utama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28) warga Kecamatan Dumai Kota dan seorang perempuan inisial NAA alias NIA di Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur, pada Jumat (5/6) kemarin.
Kasus ini dilaporkan Meriati kepada polisi usai mengalami pencurian di rumah nya dan luka sayatan di leher karena pelaku ketahuan sedang mencuri namun berhasil kabur setelah melukai korban.
Dari tangan NIA, petugas menemukan satu unit handphone OPPO A5 yang diketahui merupakan milik korban dan tersangka merupakan penadah barang hasil kejahatan.
Saat melakukan aksinya, pelaku menyayat bagian leher korban dan sebelum melarikan diri Rahmat membawa satu unit telepon genggam merek OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Korban mengalami luka pada bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai,” kata Kasatres I Putu kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Penyelidikan dan penangkapan pelaku Curas ini dilaksanakan Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Katim Pidum AIPTU Catursyah.
Tim Pidum Satreskrim Polres Dumai menciduk pelaku Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku utama, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan setelah diketahui membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Polres Dumai, lanjut I Putu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim .
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. rz












