RZNEWS – Satuan Lalu Lintas Polres Dumai tangani kasus kecelakaan maut antara Mobil Fortuner hitam dengan pengendara sepeda motor di Jalan Hasanuddin pada Sabtu (23/5) dinihari lalu dan menyebabkan dua orang meninggal di tempat.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Lantas IPTU Erwan Marchdonida menjelaskan bahwa polisi telah menahan pengemudi Fortuner berinisial RS (46) merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Dumai Barat tersebut.
Penangan lainnya, terhadap peristiwa tersebut, personel Satlantas Polres Dumai telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menerbitkan Laporan Polisi.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas kategori berat yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka ringan. Kasus ini sedang kami tangani secara intensif,” kata IPTU Erwan dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).
Diterangkan, peristiwa memilukan ini bermula ketika mobil Fortuner dengan nomor polisi BM 61 R dikemudikan RS ini datang dari arah Jalan Ratu Sima menuju ke arah Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi mobil Fortuner diduga kehilangan konsentrasi. Mobil berukuran besar tersebut langsung menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Beat Street BM 5968 HQ dikendarai M (63).
Saat kejadian, M sedang membonceng dua orang anak, yakni MJ (7) dan NAH (9). Kedua kendaraan tersebut berjalan di jalur dan arah yang sama.
Tak berhenti sampai di situ, setelah menabrak motor pertama, mobil Fortuner tetap melaju ke depan dan kembali menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Supra BM 6772 HY yang membawa keranjang dagangan dikendarai oleh T (40), yang juga berada di depannya.
Akibat hantaman keras tersebut, pengendara motor Honda Beat Street, M dan salah satu penumpang anak NAH dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.
Sementara itu, penumpang anak lainnya, MJ dan pengendara Honda Supra T beruntung selamat namun mengalami luka-luka ringan dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui bahwa Fortuner tersebut tidak menggunakan nopol aslinya dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya.
Disisi lain pengendara dan penumpang roda 2 tidak menggunakan helm saat berkendara.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.
“Petugas kami sudah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, serta mengecek kondisi korban dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Dumai untuk di proses lebih lanjut,” demikian Kasat Lantas Polres Dumai IPTU Erwan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kelengkapan surat berkendara, serta wajib menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya. rz












