RZNEWS – Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai berhasil dapatkan tangkapan besar narkotika sabu sabu seberat kurang lebih 27 kilogram dibawa dari Malaysia oleh tersangka nakhoda kapal berinisial SU (44) di Perairan Dumai.
Pengungakapan kasus peredaran gelap sabu sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau berisi kristal bening ini hasil kolaborasi polisi dan Bea Cukao dari jaringan penyelundup beroperasi melalui jalur perairan.
Dalam keterangan pers, Kapolres Dumai AKBP Angga FH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (7/6) patroli Bea Cukai Dumai mencurigai sebuah kapal barang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Patroli BC kemudian berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Affyandi untuk meminta dukungan mengamankan kapal tersebut.
Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit II langsung menuju Dermaga Pelabuhan Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur menunggu kedatangan kapal yang diamankan petugas Bea Cukai.
Pada Senin (8/6) sekitar pukul 03.00 Wib, Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU diketahui merupakan kapten kapal beserta barang bukti berupa satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China warna hijau berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat,” kata Kapolres Angga, Rabu (17/6).
Melalui upaya penyelidikan dan teknik pemancingan komunikasi menggunakan telepon oleh SU, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang diduga akan menjemput barang haram tersebut.
BA ditangkap sekitar pukul 07.00 Wib di kawasan Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan hasil keterangan BA dan diketahui bahwa pemilik narkotika senilai Rp26 miliar ini diduga adalah seorang pria berinisial AK dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AK di kediamannya di Jalan Pelajar Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni SU (44) berprofesi sebagai kapten kapal, AK (52) diduga pemilik barang haram dan BA (47) berperan sebagai penjemput barang.
Selain 26 bungkus sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT.169/NT.135 yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
“Dari pengungkapan ini setidaknya 136 ribu jiwa bisa terselamatkan dari ancaman bahaya penggunaan terlarang narkoba. Tiga tersangka kini sudah kita amankan dan bakal terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” sebut Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polres Dumai dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.
Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza mengatakan, patroli petugas saat itu mencurigai adanya barang terlarang naik keatas kapal tanpa manifes lengkap, dan tim langsung dilakukan penggeledahan kapal yang sedang berada di perairan.
Tanpa ada perlawanan dan dengan mudah petugas menguasai kapal saat itu juga, kemudian dibawa ke dermaga terdekat untuk dilakukan penggeledahan bersama Polisi Satnarkoba Polres Dumai.
“Tersangka kapten kapal dan barang bukti langsung diamankan polisi untuk dilakukan pengembangan. Dari pemeriksaan, manifes kapal membawa barang barang muatan bahan pertanian,” kata Ruru. rz












