Polsek Dumai Timur gagalkan transaksi narkoba di taman kota, RY dan 17 paket sabu diamankan

RZNEWS – Praktik transaksi narkotika dan obat terlarang di areal Taman Kota Lapangan Bukit Gelanggang Kota Dumai berhasil digagalkan Polsek Dumai Timur. Seorang pria bersama 17 paket sabu sabu diamankan petugas pada Minggu (25/10) sore lalu.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh DS diwakili Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran sabu seberat sekitar 26 gram ini berkat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang.

Dalam operasi pemberantasan narkoba senilai sekitar Rp30 juta di wilayah Polsek Dumai Timur ini, petugas mengamankan RY alias R (30), warga Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Polsek Dumai Timur menerima informasi dari masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.17 Wib, petugas memantau R sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang. Saat pemeriksaan, ditemukan menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik kresek hitam.

Selanjutnya, petugas menggeledah mobil Toyota Avanza warna hitam yang dibawa R, dari dalam kendaraan, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil diduga sabu.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pria tersebut di Jalan Rindu Darat Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kembali ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah peralatan berkaitan dengan narkotika.

“Pelaku ini ngaku sudah beberapa kali transaksi di taman bukit gelanggang, dan kami akan terus mengembangkan sindikat peredaran narkoba yang dijalankan R tersebut,” kata AKP Rhino didampingi Panit Reskrim IPTU Nober Sinaga, Selasa (27/10).

Hasil tes urine menyatakan RY positif mengandung methamphetamine, dan sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu satu telepon genggam, satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, sendok pipet, dua mancis, tiga kaca pirex, alat hisap atau bong, plastik pembungkus dan lainnya.

“Pria ini beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika,” sebut Kapolsek Rhino.

Polsek Dumai Timur, lanjutnya, siap menjalankan program prioritas Kapolri untuk memberangus sarang narkotika yang saat ini sedang masif digelar kepolisian.

Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika sekaligus mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi keselamatan jiwa generasi muda. rz