Reskrim Polres Dumai tangkap penjambret gelang emas resahkan warga

RZNEWS – Pelaku jambret perhiasan emas diatas motor terjadi di Jalan Tegalega Dumai pada Rabu (11/4) lalu dengan korban seorang wanita pekerja kantoran akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang diwakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Disampaikan, kejadian bermula ketika korban berangkat kerja menggunakan sepeda motor dan mengenakan gelang emas seberat 4 gram di tangan kanan. Kejadian ini sempat viral di media sosial.

Saat sampai di depan Central Motor Jalan Tegalega dan berusaha berbelok, korban tiba-tiba dipepet oleh seorang pria dari arah belakang dan kemudian menarik gelang tersebut sebelum melarikan diri.

Reskrim Polres Dumai lalu bergerak cepat setelah menerima laporan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, pelaku dengan mudah bisa kita amankan,” kata Kasat Reskrim kepada pers baru ini.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial A diduga sebagai pelaku.

Tim Reskrim dipimpin AIPTU Catursyah kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB di wilayah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam proses pengungkapan, Polres Dumai mengamankan juga sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat emas atau logam mulia, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit helm, serta satu pasang plat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” demikian Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata.

Kepolisian Resor Dumai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan setiap menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call center 110 untuk penanganan cepat. rz