Hukrim  

Resmi berstatus tersangka, dua eks pengurus Baznas Dumai langsung ditahan Jaksa

RZNEWS – Kejaksaan Negeri Dumai resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar, Jumat (1/9/23) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan di Dumai mengatakan dua tersangka baru ini merupakan mantan pengurus Baznas Dumai inisial IE dan IJ dan kini sudah dilakukan penahanan setelah jaksa penyidik memperoleh cukup bukti.

“Tersangka kita titip di Rumah Tahanan Negara Dumai untuk 20 hari kedepan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles.

Dijelaskan, terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

Sehingga total sudah 3 tersangka ditetapkan dari perkara ini dan akibat perbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 berdasarkan audit Inspektorat Dumai.

Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses,” sebut Agustinus.

Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif,” ungkap Kajari Dumai Agustinus waktu itu.

“Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan,” sebutnya lebih lanjut.

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. rz