Hukrim  

MA kabulkan Kasasi Kejari Dumai vonis mati dua kurir sabu 1,8 Kg

RZNEWS – Kasasi Kejaksaan Negeri Dumai berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka kurir narkoba jenis sabu sabu seberat 1,8 kilogram atas nama Ucok dan Ruslan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Carles mengatakan, JPU menuntut terdakwa yang dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.

Pidana dilakukan dua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati, dimana kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.

Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup kedua terdakwa. Putusan dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.

Atas dua putusan tersebut JPU Kejari Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung dan hasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023 dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan PN Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.

Roy Charles mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, putusan MA berupa pidana mati kepada kedua terdakwa sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan tuntutan JPU dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.

“Putusan tingkat kasasi pidana mati pada dua tersangka ini adalah putusan akhir dari upaya hukum biasa yang dapat ditempuh dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Para terpidana hanya dapat melakukan upaya hukum luar biasa namu tidak menghalangi jaksa untuk melakukan eksekusi,” kata Roy.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus HM dalam keterangan pers Sabtu (25/3/23) menjelaskan tuntutan dan upaya hukum yang diajukan telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemanfaatan dan keadilan.

“Kejari Dumai berkomitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dan tidak akan ragu-ragu menuntut pidana yang berat bagi para pelaku, dan bukan hanya kali ini saja, sudah banyak contoh kasus yang dituntut hukuman mati,” jelasnya.

Ditambahkan Kajari, pidana mati untuk perkara narkotika bukanlah melanggar HAM, justru tersurat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jeratan pidana maksimal untuk pelaku tindak pidana narkotika adalah hukuman mati.

Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 KUHP dan diputuskan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik-baiknya berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang bersalah dan dihukum pidana mati.

Sementara, Kasi Intelijen Abu Nawas menambahkan bahwa keberhasilan meyakinkan Hakim MA dalam perkara ini salah satu wujud nyata penegakan hukum Kejari Dumai mendukung dan konsisten melakukan upaya efek jera bagi para pelaku pidana narkotika. rz