Dumai  

Coba kabur ke Malaysia, AR pelaku penikaman maut di Dumai akhirnya ditangkap saat sembunyi dibalik lemari kamar

RZNEWS – Pelarian AR (27) dari perburuan polisi akhirnya kandas setelah Tim Resmob Polres Dumai dan Rohil meringkusnya sedang bersembunyi dibalik lemari di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil, Senin (15/6).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi menjelaskan bahwa AR terduga pelaku penusukan SU (41) dengan sebilah pisau dan menyebabkan kehilangan nyawa pada Selasa (5/5) lampau.

Keberhasilan jajaran Polsek Sungai Sembilan mengamankan pelaku tidaklah mudah, karena AR terus berusaha kabur dengan cara berpindah pindah lokasi persembunyian, diantaranya Pulau Rupat Bengkalis, dan ke Rohil dan bahkan sempat hendak kabur ke Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memintai keterangan 8 saksi dan disimpulkan awal kejadian karena terjadi cekcok mulut antara AR dan SU di kedai tuak Jalan Thomas Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.

Korban merupakan seorang petani warga Kelurahan Lubuk Gaung ini ditusuk oleh AR di bagian rusuk kiri, perut belakang dan paha. SU sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun pada Rabu (6/5) sekitar pukul 12.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai cekcok pada Senin malam (4/5) malam, AR kemudian pulang mengambil pisau dapur dan saat korban hendak pulang dari warung sekitar pukul 00.30 Wib, pelaku telah menunggu di depan warung. Cekcok kembali terjadi hingga tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak tiga kali.

Pelapor yang berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani mendekat.

Penyelidikan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Apriadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu menerima informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Buser Polsek Sungai Sembilan dibantu Satreskrim Polres Dumai dan Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, tim gabungan mengepung dan menggrebek sebuah rumah dan tersangka diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari.

“Tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali dengan sebilah pisau. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah dan satu sepeda motor digunakan tersangka saat mengambil pisau dan melarikan diri,” kata Apriadi.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis kasus pemerkosaan divonis 9 tahun ini akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolsek Apriadi menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. rz