Dumai  

Praktisi Hukum Dumai Cassarolly sebut oknum KSOP diduga selewengkan BBM bersubsidi bisa dipidana

RZNEWS – Perbuatan tidak terpuji terjadi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai. Seorang pejabat diduga gunakan pelat nomor polisi palsu pada kendaraan dinas agar bisa mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite.

Kendaraan dinas Toyota Rush yang seharusnya berpelat nopol warna merah, oleh oknum pejabat di KSOP Dumai ditukar dengan pelat palsu warna hitam dan melakukan pengisian Pertalite di SPBU.

Dugaan pemalsuan pelat nomor polisi pada kendaraan dinas milik KSOP Kelas I Dumai ini menuai banyak sorotan, salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Dumai Cassarolly Sinaga SH MH menilai perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Cassarolly menyebut bahwa pemasangan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 391 KUHP baru.

“Pemasangan pelat nomor palsu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Apalagi jika digunakan untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka unsur pidananya semakin kuat,” kata Cassarolly, Senin (27/4).

Menurutnya, apabila pemalsuan pelat kendaraan tersebut bertujuan untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah, maka perbuatan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

“Apabila pemalsuan pelat kendaraan itu ditujukan untuk penyelewengan BBM bersubsidi, maka dapat diduga pula melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyelenggara negara yang seharusnya memberi contoh kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.

“Penyelenggara negara harus memberikan contoh dan sikap yang baik, bukan justru melanggar ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum harus menyelesaikan perkara ini secara tuntas agar tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum di tengah masyarakat,” demikian Cassarolly Sinaga.

Praktisi Hukum ini juga menduga fungsi pengawasan dari Kepala KSOP Dumai sebagai pimpinan tidak berjalan optimal sehingga bawahan bebas berpraktik melakukan pelanggaran.

Diberitakan, pihak KSOP melalui Humas Sabar mengakui bahwa salah satu petugas berinisial A menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor tidak sesuai.

Kendaraan dinas Toyota Rush berwarna silver tersebut diketahui semula menggunakan pelat BM 1186 R (Dumai), namun diganti menjadi BM 1186 TQ (Pekanbaru) agar dapat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.

Pihak KSOP menyatakan telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan memberikan teguran serta sanksi kepada oknum yang bersangkutan.

Sejauh ini belum ada keterangan lanjutan mengenai bentuk sanksi maupun bukti pengembalian pelat nomor asli kendaraan dinas tersebut.

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara serta potensi penyelewengan BBM bersubsidi. rz