Dumai  

Dicegah polisi masuk ilegal ke Malaysia dari Dumai, korban AK bersyukur diselamatkan

RZNEWS – Keberhasilan Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mengaggalkan penyelundupan calon pekerja migran ke Malaysia membuat salah satu korban inisial AK merasa bersyukur tidak jadi berangkat.

Pasalnya, AK berusia 32 tahun yang sehari hari ibu rumah tangga asal daerah Nusa Tenggara Barat ini mengaku memang tidak mengetahui prosedur resmi untuk berangkat ke Malaysia.

Ketika ada yang menawarkan bisa mengurus keberangkatan, AK tanpa pikir panjang langsung setuju dan menyetorkan sejumlah uang ke pengurus tersebut.

Ketika diamankan jajaran Polsek Sungai Sembilan, AK menggendong anak berusia 2,5 tahun berinisial ADY. Untuk perjalanan keluar negeri ini, ibu dua anak tersebut harus menyetorkan uang yang diperoleh dari sumbangan keluarga 6 juta dan kiriman suami di Malaysia sebesar 10 juta.

“Saya tidak mengerti dengan proses masuk lewat depan, dan mau cepat sampai ke malaysia,” kata AK kepada pers belum lama ini.

Masih pengakuan AK, dia berencana akan menetap di Malaysia selama 2 tahun hingga anak kedua persiapan masuk sekolah.

Saat ini suami AK sudah berada bekerja di Malaysia dan masuk secara resmi melalui Pelabuhan di Batam.

Rencana menyusul ke Malaysia karena AK ingin ikut kerja membantu ekonomi keluarga dan mempersiapkan biaya sekolah anak pertama yang masih berumur 8 tahun duduk di kelas 2 sekolah dasar dan sekarang dititip sama neneknya.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa AK dan anak nya termasuk dari 29 calon korban penyelundupan orang keluar negeri, namun beruntung bisa diselamatkan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan.

Upaya pencegahan pengiriman pekerja migran secara ilegal di Jalan Raya Lubuk Gaung ini terjadi pada Jumat (24/4) lalu.

Terbongkarnya kasus pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan sah ini dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L Pasaribu.

Dalam tindak pidana TPPO ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial W, R, M, dan A dengan masing masing peran berbeda.

Total korban berhasil diamankan 29 orang, terdiri 26 laki laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 anak balita dengan daerah asal Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk niat bekerja ke Malaysia.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya beberapa unit telepon genggam dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Para tersangka bisa dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Kapolres Angga kepada pers.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya risiko yang dihadapi para pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang jelas.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal,” demikian Kapolres Dumai AKBP Angga FH. rz