RZNEWS – Operasi senyap jajaran Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal di Jalan Raya Lubuk Gaung pada Jumat (24/4) lalu.
Terbongkarnya kasus pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan sah ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan.
Kemudian, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L Pasaribu memimpin tim melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 03.00 Wib, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza yang diduga membawa pekerja migran ilegal, dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah orang yang akan diberangkatkan secara tidak sah ke luar negeri.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa dalam pengembangan di Jalan Santahulu Kelurahan Batu Teritip, petugas kembali mengamankan sejumlah tersangka berinisial W, R, M, dan A bersama puluhan calon pekerja migran yang dipersiapkan berangkat.
Puluhan korban berasal dari berbagai daerah dan diduga akan diberangkatkan melalui jalur ilegal menuju luar negeri.
Total korban berhasil diamankan 29 orang, terdiri 26 laki laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 anak balita dengan daerah asal Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk niat bekerja ke Malaysia.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya beberapa unit telepon genggam dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Para tersangka bisa dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Kapolres Angga kepada pers, Selasa (28/4).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya risiko yang dihadapi para pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal,” ujarny.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal melalui layanan call center 110 yang dapat diakses selama 24 jam. rz












